Sula, DetikManado.com – Puluhan Warga Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar aksi demo di PT. Gemilang Teknik Persada (GTP) pada Sabtu (24/6/2023).
Menurut Kordinator Lapangan (Korlap), Rusli Amirudin, retribusi desa yang tertuang dalam peraturan desa (Perdes) No 3/2023 sudah disepakati secara bersama tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
“Maka kami minta kepada pihak perusahaan segera membayar sesuai yang tertuang dalam Perdes tersebut karena itu hal yang wajib,” ujarnya.
Rusli mengatakan, ini adalah aspirasi murni dari masyarakat Falabisahaya, tidak ada tendensi politik atau kepentingan secara pribadi.
“Kami berharap masyarakat umum jangan menafsirkan bahwa aksi ini adalah kepentingan politik,” terangnya.
Di tempat yang sama, salah satu orator, Umran mengatakan, tuntutan mereka menyangkut dengan retribusi Rp 500 ribu per kilo yang dikenakan pada pengelolah limbah besi tua.
“Retribusi yang kami minta itu rencananya akan di fokuskan pada pembangunan mesjid raya Falabisahaya dan tempat ibadah lainnya,” ujar Umran.
Mereka, kata dia, sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh pihak perusahan lantaran tidak menghargai apa yang sudah lakukan dalam rapat bersama kemarin.
“Makanya atas dasar itulah kami bersama BPD dan paratur Desa Falabisahaya turun ke jalan,” ungkapnya.
“Dari aksi tersebut kami meminta pihak perusahan untuk bernegosiasi terkait tuntutan kami. Sehingga pihak keamanan langsung melakukan mediasi permintaan masa aksi,” tambah Umran.
Diketahui, dalam mediasi tersebut muncul beberapa kesepakatan yakni pihak PT GTP akan menanggung proses pembuatan kubah mesjid raya, yang dibangun dan uang tunai secara pribadi dari Susanto selaku penanggung jawab lapangan PT GTP sebesar Rp 20 juta. (Arisandi Tuhulele)