Sejumlah Petahana Diduga Langgar Pasal 71, Bawaslu Sulut Siap Bertindak Sesuai Ketentuan

Rakor yang digelar di Swiss-Belhotel Maleosan Manado ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh MSi didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Donny Rumagit STP SH pada, Minggu (8/9/2024).

Manado, DetikManado.com – Sejumlah kepala daerah yang kembali mencalonkan diri di Pilkada pada beberapa daerah di Sulut melakukan pergantian atau roling pejabat kurang dari 6 bulan sebelum penetapan calon. Para petahana ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Hal ini menjadi pembahasan menarik dalam Rapat Kordinasi (Rakor) yang digelar oleh Bawaslu Sulut terkait Permasalahan Hukum Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Provinsi Sulut.

Bacaan Lainnya

Rakor yang digelar di Swiss-Belhotel Maleosan Manado ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh MSi didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Donny Rumagit STP SH pada, Minggu (8/9/2024).

“Rakor ini dilakukan terkait adanya peristiwa hukum yang terjadi di Sulut,” ujar Ardiles Mewoh dalam sambutannya saat pembukaan kegiatan.

Diketahui, Pasal 71 yang menjadi polemik itu terdapat dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang – Undang.

“Meski ketentuan ini sudah ada sejak Pilkada 2015, 2017, 2018, 2020, tetap saja muncul potensi pelanggaran terhadap pasal ini. Seharusnya sudah diketahui, dan tidak boleh dilakukan. Di Pilkada sebelumnya tidak ada, sekarang ada,” papar dia.

Ardiles Mewoh mengatakan, Rakor yang digelar oleh Bawaslu Sulut dalam upaya pencegahan dan penindakan, sehingga menghadirkan berbagai pihak untuk membahas hal tersebut dan isu krusial lainnya. Misalnya soal mutasi yang tidak melalui persetujuan tertulis dari menteri, kemudian larangan ketiatan atau program yang menguntungkan pasangan calon seperti pada Pasal 71 ayat 3.

“Sebenanrya tujuan pasal ini supaya pelaksanaan Pemilihan itu berjalan dengan jujur dan adil. Supaya calon tidak menggunakan cara –cara yang tidak fair dalam berkontestasi,” ujarnya.

Terkait hal itu, dia menegaskan, Bawaslu akan bertindak sesuai ketentuan yang ada, serta tidak ada tebang pilih. Prosedur dan penanganannya sesuai yang sudah sesuai dengan ketentuan.

“Tindakan ini akan kami ambil setelah adanya penetapan calon pada 22 September 2024 mendatang,” papar dia.

Sebelumnya, Donny Rumagit mengatakan, di Sulut ada 6 kepala daerah yang melakukan pelantikan pejabat yakni di Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, Kabupaten Bolmong, Kota Manado dan Pemprov Sulut. Dalam Pasal 71 ayat 2, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon kecuali mendapatkan persetujuan dari Mendagri.

“Ada kepala daerah yang mengganti pejabat pada 22 Maret 2024, lalu minta pembatalan, dan kemudian Mendagri menyetujui. Apakah ini melanggar, hal-hal ini yang menjadi pembahasan kita,” papar Donny Rumagit.

Dia menambahkan, pada pasal 5 bagi petahana yang mencalonkan diri, bisa ada pembatalan sebagai calon. Sedangkan pada ayat 2 dan 3, yang dilakukan oleh penjabat bupati yang sekarang mencalonkan diri apakah dikategori petahana.

“Kami dari Bawaslu mendapat masukan. Di Tomohon misalnya sudah ada laporan, karena ada pelantikan pejabat pada 22 Maret 2024, kemudian dibatalkan,  dan mendapat persetujuan,” ujarnya.

Sedangkan di Bitung tidak belaku, karena petahana tidak mendaftar sebagai calon wali kota, tapi wakil wali kota mencalonkan diri.

“Apakah ini masuk di ketentuan ini. Ini yang perlu kita diskusikan apakah ada kekosongan hukum, atau penafsiran hukum,” ujarnya.

Dia mengatakan, hal ini menarik karena terkait dengan Kewenangan Bawaslu untuk melakukan pencegahan ada sebab norma yang melarang.

“Berikutnya adalah penindakan, kalau ada temuan dan laporan,” ujarnya.

Donny Rumagit mengatakan, tindakan Bawaslu terkait laporan itu akan dilakukan ketika sudah ada penetapan calon pada 22 September 2024.

“Baru kita proses terkait laporan dugaan pelanggaran setelah ditetapkan sebagai calon,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan Rakor itu, dia berharap, akan ada kontribusi dalam pandangan dan pertimbangan-pertimbangan terkait beberapa kejadian di Sulut.

“Jadi forum ini bukan untuk mengambil kesimpulan, tapi menerima masukan-masukan dalam diskusi ini terkait permasalahan hukum Pasal 71 tersebut,” ujarnya.

Peserta Rakor ini terdiri dari jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota se Sulut, ormas, pemerhati hukum, serta kalangan media massa. (yos)


Pos terkait