Pelaku Usaha Mikro Kecil di Kotamobagu Ikut Diklat Kewirausahaan, Adnan: Supaya Makin Berani Berkembang

Adnan Massinae membuka diklat kewirausahaan bagi pelaku usaha mikro kecil di Kotamobagu.

Kotamobagu, DetikManado.com – Para pelaku usaha mikro kecil di Kotamobagu diberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) tentang kewirausahaan, bertempat di Paloko Room Hotel Sutanraja Kotamobagu pada Selasa (8/10/2024).

Kegiatan diklat kewirausahaan bagi pelaku usaha mikro kecil ini, pelaksanaannya dibuka secara resmi oleh Asisten II Sekretaris Kota (Sekkot) Adnan Massinae SSos MSi didampingi Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Ariono Potabuga SPd ME.

Bacaan Lainnya

Adnan Massinae pada saat membuka kegiatan tersebut, mengatakan, diklat kewirausahaan yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro kecil itu dengan harapan, supaya mereka memiliki kemauan dan keberanian untuk berkembang serta menumbuhkan usahanya.

“Peserta agar mengikuti diklat kewirausahaan ini dengan serius, karena di sini bapak ibu akan mengetahui bagaimana tata cara pengelolaan sampai pendaftaran merk logo dari produk yang ada, agar terdaftar dan memiliki perizinan, serta berbadan hukum yang jelas,” ujar Adnan.

Lebih penting lagi, lanjut Adnan, para pelaku usaha mikro kecil harus mempunyai kemauan, kemampuan dan keberanian dalam mengembangkan usaha, ide dan pemikiran dalam dunia bisnis perdagangan sehingga usaha dapat maju, ekonomi stabil dan sukses dalam usaha.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Hendrik Siahaya SH yang menjadi narasumber, menjelaskan terkait prosedur perizinan dan tata cara mendaftarkan merek dan loga hak cipta produk bagi para pelaku usaha yang sah secara perundang-undangan.

“Ini untuk melindungi CV juga PT perorangan usaha kalian, agar hak cipta merek atau logo keabsahannya jelas dan dilindungi undang-undang. Para pelaku usaha juga harus memiliki e-katalog agar ada badan hukum dan produk kalian itu jelas,” terang Hendrik.

Sedangkan Kepala Disdagkop-UKM Ariono Potabuga menyampaikan pentingnya pelaksanaan diklat kewirausahaan dimaksud, agar para pelaku usaha dapat memahami prosedur tata berwirausaha yang baik dan benar, terdaftar dan memiliki badan hukum.(Nicolaus Paath)


Pos terkait