Manado, DetikManado.com – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (31/3/2026), menahan tiga dari empat tersangka korupsi bantuan Dana Siap Pakai (DSP) untuk warga korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran SH MH membeberkan alasannya.
‘’Jadi tiga tersangka ini kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dengan alasa objektif dan subjektif,’’ tutur Zein di Kantor Kejati Sulut, Selasa malam.
Dia mengatakan, alasan objektifnya adalah pidana 5 tahun ke atas. Sedangkan subjektifnya ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
Diketahui, empat tersangka itu adalah DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, JS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sitaro, EBO selaku mantan Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, dan DT yang pekerjaannya swasta.
‘’Untuk JS karena alasan sakit, belum kami tahan,’’ ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut.
‘’Untuk (jumlah) tersangka dia akan dinamis sesuai dengan perkembangan dan temuan penyidikan. Hari ini empat tersangka, banyak kok ini. Tapi untuk hari ini empat, jadi ini untuk kasus Gunung Ruang,’’ ujar Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH kepada wartawan pada, Selasa (31/3/2026) malam.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto SH MH mengungkapkan, empat tersangka itu adalah DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, JS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sitaro, EBO selaku mantan Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, dan DT yang pekerjaannya swasta.
‘’Telah kita ketahui bahwa penyidikan ini terkait dengan bantuan untuk erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada 17 April 2024,’’ ujar Eri.
Dia memaparkan, BNPB mengucurkan biaya atau dana bencana sebesar Rp35.715.000.000 kepada Pemkab Kepulauan Sitaro. Setelah serangkai hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan 4 tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang sah.
‘’Termasuk dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulut dan auditor Kejati, besar kerugian Rp22.775.000.000,’’ ujarnya.
Pantauan DetikManado.com di Kantor Kejati Sulut, dari empat tersangka, tiga diantaranya langsung digiring ke Rutan Malendeng dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Sulut. sedangkan satu tersangka yakni JS belum ditahan di Rutan Malendeng karena masih dalam kondisi sakit. (yos)















