Bitung, DetikManado.com- Polres Bitung menangkap dua pemuda yang diduga membuat keributan sambil membawa senjata tajam (Sajam) di Kelurahan Kumersot, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
Kedua pelaku masing-masing berinisial D (31) dan K (20), yang sama-sama merupakan warga Kumersot. Mereka diamankan pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.20 Wita.
Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga bilah pisau badik. Dua bilah ditemukan pada pelaku D, sementara satu bilah lainnya dibawa pelaku K.
Informasi yang dihimpun, kedua pemuda tersebut membuat keributan di jalan sambil membawa senjata tajam dan menantang warga untuk berduel.
Mendapat laporan dari masyarakat, Team Tarsius Presisi bersama Tim Patroli Barat langsung menuju lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati kedua pelaku masih berteriak-teriak sambil menenteng senjata tajam.
Salah satu pelaku berhasil diamankan di lokasi beserta dua badik yang dibawanya.
Sementara satu pelaku lainnya sempat kabur ke arah perkampungan. Namun tak lama kemudian, polisi berhasil menangkapnya bersama satu bilah badik.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan yang mengganggu keamanan masyarakat, terutama yang melibatkan senjata tajam.
“Jangan menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Mari bersama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujar Ahmad.
(Jamal Gani)















