Cegah Pelanggaran Hukum Sektor Energi, Pertamina Sulawesi Gandeng Kejati Sultra

Pertemuan kedinasan antara Executive General Manager (EGM) Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Sugeng Riyanta SH MH di Kantor Kejati Sultra, Kendari, Selasa (14/7/2026).

Kendari, DetikManado.com— PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperketat pengawasan distribusi energi di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Langkah ini dilakukan dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk mengawal tata kelola perusahaan sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan LPG kepada masyarakat.

Strategi komitmen ini dibahas dalam pertemuan kedinasan antara Executive General Manager (EGM) Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Sugeng Riyanta SH MH di Kantor Kejati Sultra, Kendari, Selasa (14/7/2026).

Bacaan Lainnya

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa pihak kejaksaan siap memberikan pengawalan penuh, baik dari fungsi intelijen maupun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Sinergi ini bertujuan untuk mengamankan aset negara dan memastikan program energi pemerintah tepat sasaran.

“Sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program pemerintah, pengamanan kepentingan negara, serta mendorong tata kelola yang baik di sektor energi,” ujar Sugeng.

Dia mengatakan, ke depan, berbagai bentuk kerja sama seperti pendampingan hukum, pertimbangan hukum, penerangan hukum, hingga upaya pencegahan terhadap potensi kelemahan hukum dapat terus dioptimalkan.

Sementara itu, RUPSLB Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, mengungkapkan bahwa kedekatan dan komunikasi yang intens dengan aparat penegak hukum menjadi benteng utama perusahaan dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen menjalankan operasional dengan mengedepankan prinsip GCG. Audiensi ini menjadi kesempatan yang baik untuk memperkuat komunikasi serta menyelaraskan pemahaman dalam mendukung pelayanan energi yang aman, andal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” kata Deny.

Di sisi lain, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menambahkan bahwa masukan dari pihak Kejati Sultra akan menjadi kompas operasional bagi Pertamina di lapangan.

“Kami berharap komunikasi yang telah terjalin dapat menjadi bekal dalam menjalankan operasional yang semakin transparan, akuntabel, serta memberikan energi pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” pungkas Lilik.

Melalui kolaborasi ini, Pertamina berharap kesenjangan penyimpangan dalam distribusi energi di Sultra dapat ditekan, sehingga pasokan energi ke masyarakat dapat terselurkan secara aman, tertib, dan transparan. (yos)


Pos terkait