Bitung, DetikManado.com – Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung menyelenggarakan Webinar Pemerataan Akses (PETA) Hukum untuk memaksimalkan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
Langkah strategis ini diambil guna memastikan hak-hak masyarakat pencari keadilan terpenuhi langsung di lingkungan tempat tinggal mereka tanpa hambatan biaya.
Webinar nasional ini mengusung tema “Menghadirkan Keadilan di Depan Pintu Rumah: Optimalisasi Layanan Posbankum Desa dalam Mengawal Hak Masyarakat Pencari Keadilan”.
Kegiatan yang diikuti secara antusias oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, lurah, petugas Posbankum Desa/Kelurahan, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta masyarakat umum pada Kamis (25/6/2026) ini, digelar di Kantor Bapelkum Bitung.
Kepala BPSDM Hukum Kementerian Hukum RI, Gusti Ayu Putu Suwardani BcIP SH MSi CGRE, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Bapelkum Bitung, Sudarsono, menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara tanpa kecuali. Negara berkomitmen penuh mendekatkan pelayanan tersebut melalui puluhan ribu pos yang tersebar di seluruh pelosok negeri.
Kehadiran 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia merupakan wujud komitmen negara untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
“Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Gusti Ayu Putu Suwardani dalam sambutan tertulisnya.
Kendati demikian, ia menggarisbawahi bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada penguatan kapasitas para petugas di lapangan, kesiapan perangkat desa, serta masifnya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak bantuan hukum gratis tersebut.
Senada dengan hal itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling SH MH, menyoroti pentingnya pergeseran paradigma pelayanan hukum. Menurutnya, layanan bantuan hukum harus bertransformasi dari yang semula berpusat di pengadilan menjadi hadir langsung di tengah-tengah pemukiman warga.
“Posbankum merupakan instrumen strategis untuk memperluas akses keadilan melalui layanan konsultasi hukum, bantuan hukum, mediasi, dan rujukan kepada pemberi bantuan hukum terakreditasi. Kami juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice untuk mendukung penyelesaian konflik secara damai, meningkatkan kesadaran hukum, serta memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan,” jelas Hendrik Pagiling saat memaparkan materi.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Kementerian Hukum, Kartiko Nurintias SH MH, memaparkan landasan yuridis yang kuat di balik kebijakan ini. Pemerataan akses hukum tersebut diperkuat oleh UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.
“Posbankum hadir sebagai jembatan menuju akses keadilan yang cepat, mudah dijangkau, dan tanpa biaya melalui layanan konsultasi hukum, penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, hingga advokasi,” ujarnya.
Dia mengatakan, kolaborasi antara pemerintah, paralegal, tokoh masyarakat, dan organisasi bantuan hukum menjadi kunci utama agar keadilan yang merata dan gratis ini benar-benar berjalan optimal hingga ke tingkat terbawah,” kata Kartiko Nurintias.
Dari sisi praktis penanganan perkara, Adv Mario Wagiu SH MSi CCLE, menguraikan strategi taktis bagi para petugas Posbankum dalam menyelesaikan sengketa warga. Ia menekankan bahwa jalur damai harus selalu didahulukan melalui teknik mediasi yang humanis.
“Identifikasi awal permasalahan dan pendekatan persuasif yang humanis sangat krusial dalam penyelesaian konflik di tingkat desa,” ujarnya.
Dia mengatakan, mediasi dan restorative justice menjadi solusi yang efektif karena mampu menyelesaikan sengketa secara cepat, murah, menjaga hubungan sosial masyarakat.
“Selain itu mencegah konflik berkembang menjadi perkara hukum yang lebih besar,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan Webinar PETA Hukum ini, Bapelkum Bitung berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas para pengelola Posbankum di daerah.
Sinergi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu merealisasikan visi besar pemerintah: menjadikan keadilan bukan lagi barang mewah, melainkan hadir nyata tepat di depan pintu rumah setiap masyarakat. (yos)















