Bitung, DetikManado.com — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung mengamankan empat nelayan asing Warga Negara (WN) Filipina yang mencoba mengelabui petugas demi mendapatkan dokumen resmi.
Mereka nekat mengaku sebagai keturunan Filipina yang telah lama menetap di Sulawesi (Person of Filipinos Descent/PFDs) agar bisa tinggal dan bekerja secara legal.
Keempat warga asing tersebut berinisial PLC (21), CJ (22), MJGN (19), dan RTL (16). Kedok mereka terbuka saat petugas melakukan verifikasi mendalam terhadap identitas yang mereka sodorkan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulut, Ramdhani, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas saat keempatnya mendatangi Kantor Imigrasi Bitung untuk mendaftarkan diri dalam program fasilitas keimigrasian PFDs, baru-baru ini.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan verifikasi identitas melalui Konsulat Jenderal Filipina, dikonfirmasi bahwa mereka adalah WN Filipina tulen yang bukan subjek PFDs,” ujar Ramdhani didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Ruri H Roesman dalam konferensi pers di Bitung pada, Jumat (26/6/2026).
Ramdhani menambahkan, dari hasil interogasi, keempatnya diketahui baru berada di wilayah Bitung selama empat bulan. Tujuan utama mereka masuk ke Indonesia adalah untuk bekerja sebagai nelayan.

“Mereka baru menetap di Bitung selama empat bulan untuk bekerja sebagai nelayan,” tegas dia.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, keempat WN Filipina ini diduga kuat melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terbukti masuk dan tinggal di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah dan berlaku.
Namun, karena salah satu dari mereka masih berstatus di bawah umur, Kantor Imigrasi Bitung menerapkan tindakan hukum yang berbeda. Proses Penyidikan Pidana diberlakukan untuk tiga pelaku dewasa, yaitu PLC (21), CJ (22), dan MJGN (19).
“Tindakan Administratif Keimigrasian atau TAK diberlakukan berupa deportasi untuk RTL (16) karena usianya yang masih di bawah umur,” ujar Ramdhani.
Penindakan tegas ini merupakan instruksi langsung dari Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk memperketat pengawasan orang asing di wilayah perbatasan dan sentra industri maritim.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Pengawasan konsisten akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban administrasi, melindungi keamanan wilayah, serta menjaga kepentingan nasional dari penyusupan pekerja ilegal asing,” tambah Ruri H Roesman. (yos)















