Refleksi Aksiologis atas Makna Kemerdekaan dan Supremasi Hukum di Indonesia

Dr. Ferley Bonifasius Kaparang, SH MH.

Oleh: Dr. Ferley Bonifasius Kaparang, SH MH.

(Ketua KPU Kota Manado)

Bacaan Lainnya

 

Tahun ini bangsa Indonesia memperingati kemerdekaan ke 81 sebagai momentum historis untuk mengenang perjuangan panjang dalam melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Namun, setelah melewati 8 dekade lebih Indonesia merdeka, pertanyaan yang patut terus diajukan bukan sekadar “apakah Indonesia telah merdeka?”, melainkan “apa makna kemerdekaan itu bagi kehidupan hukum, keadilan, dan martabat manusia?”

Pertanyaan tersebut membawa kita pada wilayah filsafat hukum, khususnya dimensi aksiologis. Secara sederhana aksiologi merupakan cabang filsafat yang mempelajari nilai dan kegunaan dari ilmu pengetahuan. Dalam kaitannya dengan makna kemerdekaan dan supremasi hukum di Indonesia, maka dimensi aksiologis akan mewujudkan dampak nyata penegakan hukum yang bermartabat sehingga memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat luas pasca gaung kemerdekaan dibunyikan, bukan sebaliknya memunculkan friksi-friksi yang berujung pada hilangnya ruh tujuan hukum. Aksiologi hukum tidak hanya mempertanyakan apakah suatu norma berlaku secara sah, tetapi juga mempertanyakan nilai, tujuan, manfaat, dan keadilan yang hendak diwujudkan oleh hukum itu sendiri.

Gustav Radbruch dalam bukunya Rechtsphilosopie mengungkapkan bahwa hukum memiliki tiga tujuan: Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum, secara berurutan keadilan menempati posisi yang pertama, dan selanjutnya aspek jaminan kepastian dan kemanfaatan. Sehingga tujuan hukum milik Gustav dianggap sebagai satu kesatuan yang saling menopang satu dengan yang lain.

Dengan demikian, hukum tidak cukup hanya dilihat sebagai kumpulan norma yang mengikat masyarakat. Hukum harus dipandang sebagai instrumen untuk mencapai tujuan kehidupan bersama: ketertiban, kepastian, kemanfaatan, keadilan, perlindungan HAM, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Satjipto Rahardjo bahkan menegaskan bahwa hukum pada hakikatnya adalah “untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”, sehingga hukum harus bersifat progresif dan responsif terhadap kebutuhan keadilan sosial.

Selama kurun waktu 81 tahun kemerdekaan dapat dibaca bukan semata-mata sebagai daftar kekurangan peraturan, melainkan sebagai persoalan kesenjangan antara cita-cita kemerdekaan, supremasi hukum, keadilan, dan realitas penegakan hukum. Sehingga dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, beberapa isu yang menjadi fokus kita bersama untuk dikritisi antara lain:

 

Ketimpangan Akses terhadap Keadilan (Access to justice):

Persoalan bantuan hukum Kembali menjadi isu aktual pada 2026 dalam perdebatan mengenai KUHAP baru. Dalam perspektif YLBHI, keberadaan bantuan hukum tidak seharusnya dipandang sebagai kemurahan hati negara melainkan ia merupakan instrumen untuk memastikan orang miskin dan kelompok rentan dapat mempertahankan haknya di hadapan hukum. Kemerdekaan secara konstitusional menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Namun, kemampuan memperoleh bantuan hukum, membela hak, dan mengakses institusi peradilan masih sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial dan ekonomi, disini terlihat adanya ketimpangan dalam bekerjanya hukum. Karena itu, access to justice dapat menjadi titik temu antara kemerdekaan, negara hukum, HAM, dan keadilan sosial.

Rusaknya Budaya Hukum:

Ini persoalan yang paling berbahaya secara filosofis. Ketika proses hukum dapat dipengaruhi oleh uang atau koneksi, maka keadilan kehilangan sifatnya sebagai nilai publik dan berubah menjadi komoditas. Mafia hukum tidak hanya merusak perkara tertentu. Ia menciptakan persepsi bahwa hukum dapat “diatur”. Jika persepsi ini mengakar, masyarakat akan lebih percaya pada koneksi daripada institusi hukum.

Ketimpangan antara Supremasi Hukum dan Supremasi Kekuasaan:

Salah satu persoalan mendasar negara hukum adalah ketika hukum tidak lagi menjadi pembatas kekuasaan, tetapi justru digunakan untuk melegitimasi kepentingan kekuasaan. Dalam perspektif negara hukum, kekuasaan seharusnya tunduk kepada hukum, bukan hukum yang menyesuaikan diri dengan kepentingan kekuasaan.

Politik Hukum yang belum konsisten dengan tujuan konstitusi:

Pembentukan peraturan perundang-undangan seharusnya berorientasi pada perlindungan warga negara dan kesejahteraan umum. Persoalannya muncul Ketika proses legislasi lebih dominan mempertimbangkan kepentingan politik jangka pendek daripada kebutuhan hukum masyarakat.

Kriminalisasi dan Problem independensi serta Integritas penegak hukum:

Isu kriminalisasi menjadi sorotan penting ketika hukum pidana digunakan terhadap masyarakat yang memperjuangkan tanah, lingkungan, hak buruh, kebebasan berekspresi atau kepentingan publik. Supremasi hukum tidak akan bermakna apabila institusi yang menjalankannya kehilangan independensi, integritas, dan akuntabilitas. Persoalannya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya aturan etik, tetapi bagaimana memastikan bahwa kekuasaan kehakiman dan lembaga penegak hukum benar-benar bekerja untuk hukum dan keadilan. Pada titik ini muncul pertanyaan aksiologis, apakah hukum masih menjadi alat untuk melindungi rakyat, atau justru dapat berubah menjadi instrument pemukul untuk mendisiplinkan dan membungkam rakyat?

Ketidakadilan Struktural yang belum sepenuhnya diselesaikan oleh hukum:

Kemerdekaan politik tidak otomatis menghasilkan kemerdekaan dari kemiskinan, ketimpangan, diskriminasi, dan marginalisasi. Karena itu, hukum perlu dilihat sebagai sarana transformasi sosial, bukan sekadar mekanisme penyelesaian sengketa.

Persoalan Agraria dan konflik penguasaan tanah:

Setelah 81 tahun Merdeka, persoalan pertanahan masih menjadi salah satu sumber konflik yang serius. Mafia tanah, transisi energi, pembangunan, serta perjuangan masyarakat menunjukkan adanya persoalan struktural ketika kepentingan pembangunan berhadapan dengan hak masyarakat. Dengan demikian, kemerdekaan tidak dapat hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan asing, tetapi juga sebagai bebas dari penggusuran, perampasan ruang hidup, kriminalisasi dan ketidakadilan struktural.

Perlindungan kelompok rentan:

Negara hukum tidak cukup hanya melindungi mayoritas. Ukuran moral suatu sistem hukum justru dapat dilihat dari kemampuannya melindungi mereka yang memiliki posisi tawar paling lemah.

Formula Radbruch di Indonesia ruhnya ada di UUD 1945, HAM, dan Rasa Keadilan Masyarakat. refleksi tersebut menjadi penting karena UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan dalam Pasal 1 ayat 3 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (berdasarkan Pancasila). Jimly Asshiddiqie menafsirkan konsep ini sebagai rechtstaat yang tidak hanya formal, tetapi juga substantif, yang menuntut adanya supremasi konstitusi, pembatasan kekuasaan, dan perlindungan HAM sebagai ciri utama negara hukum modern. Ketentuan tersebut merupakan fondasi konstitusional bahwa penyelenggaraan negara harus didasarkan pada hukum, bukan pada kehendak kekuasaan semata.

Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah: apakah supremasi hukum cukup dimaknai sebagai supremasi peraturan, ataukah supremasi hukum juga harus dimaknai sebagai supremasi keadilan, kemanusiaan, dan nilai-nilai konstitusional?

Kemerdekaan sebagai Cita-Cita Hukum dan Keadilan

Kemerdekaan merupakan titik awal bagi pembangunan suatu kehidupan berbangsa yang berdaulat, adil, dan bermartabat. Pembukaan UUD 1945 memberikan gambaran yang jelas mengenai tujuan tersebut. Negara dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial. Dalam perspektif filsafat hukum Pancasila, Notonagoro menegaskan bahwa Pancasila merupakan philosophische grondslag yang menjadi sumber nilai bagi seluruh sistem hukum nasional.

Dengan demikian, kemerdekaan memiliki dimensi teleologis. Kemerdekaan mempunyai tujuan yang harus diwujudkan dalam kehidupan nyata. Hans Kelsen dalam teori hukum murninya memang menekankan validitas normatif, tetapi dalam perkembangan pemikiran hukum modern, pendekatan positivistik murni dikritik karena mengabaikan dimensi moral dan keadilan substantif.

Dalam perspektif hukum, tujuan tersebut menuntut agar hukum tidak hanya menciptakan keteraturan, tetapi juga menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan. John Rawls dalam A Theory of Justice menegaskan bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari institusi sosial, sehingga sistem hukum harus dirancang untuk melindungi kelompok paling rentan (the difference principle). Socrates menyatakan bahwa hakikat hukum adalah keadilan. Hukum berfungsi melayani kebutuhan keadilan dan masyarakat. Hukum menunjukkan pada suatu aturan hidup yang sesuai dengan cita-cita hidup bersama yaitu keadilan. Plato merancang suatu tatanan di mana hanya kepentingan umum yang diutamakan, yaitu partisipasi semua orang dalam gagasan keadilan. Lebih tepatnya, ia mencanangkan suatu negara dimana keadilan dicapai secara sempurna (Wiko, 2009:11). Kemerdekaan akan kehilangan sebagian maknanya apabila masyarakat masih mengalami ketidakadilan, diskriminasi, kesewenang-wenangan, atau kesulitan memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, kemerdekaan harus terus direfleksikan melalui pertanyaan mengenai sejauh mana hukum telah mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaan.

Negara Hukum dan Supremasi Hukum

Indonesia telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Konsekuensinya, hukum harus menjadi dasar sekaligus pembatas kekuasaan. A.V. Dicey dalam konsep rule of law menekankan tiga elemen penting: supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan konstitusi sebagai hasil dari hak-hak individu. Akan tetapi, supremasi hukum tidak boleh direduksi menjadi sekadar kepatuhan mekanis terhadap teks peraturan perundang-undangan. Dalam praktik ketatanegaraan, Mahkamah Konstitusi berulang kali menegaskan bahwa hukum yang bertentangan dengan konstitusi dapat dibatalkan demi menjaga prinsip constitutional supremacy.

Hukum memiliki tujuan dan nilai. Karena itu, supremasi hukum harus ditempatkan dalam hubungan yang tidak terpisahkan dengan supremasi konstitusi, perlindungan HAM, pembatasan kekuasaan, dan keadilan. Dalam konteks ini, Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa negara hukum Indonesia adalah negara hukum Pancasila, yang tidak hanya menekankan legalitas, tetapi juga moralitas dan keadilan sosial.


Pos terkait