Beberapa jurnalis lainnya juga mengalami hal serupa. Tripod salah seorang jurnalis Kompas TV bahkan sampai rusak. “Kami menyayangkan, polisi terkesan membiarkan tindak kekerasan. Pelaku dibiarkan lepas begitu saja. Polisi bahkan menghimbau kami agar jangan ambil gambar,” tutur dia.
Atas tindakan itu, Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri didampingi Ketua Divisi Advokasi Erick Tanjung mengecam tindakan kekerasan dan penghalang-halangan liputan yang terjadi di gedung KPK. Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. “Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada public,” tegas keduanya.
Pasal 18 UU Pers menegaskan, lanjut keduanya,setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Atas peristiwa di atas, AJI Jakarta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum. ”Kami meminta aparat kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalis saat meliput demonstrasi di lapangan,” tegas Asnil dan Erick.
Di sisi lain, keduanya juga mengimbau jurnalis untuk menjaga independensi dan taat kode etik jurnalistik.(joe)