Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak pemerintah untuk mencabut pembatasan akses media sosial. Desakan ini menyusul sikap pemerintah yang memutuskan membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar.
Kebijakan pemerintah ini pascademonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran sejak Selasa 21 Mei 2019 malam lalu dan berlanjut hingga hari berikutnya. Kericuhan ini terjadi di Kawasan Thamrin Jakarta Pusat dan Slipi Jakarta Barat.
“Kami mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan didampingi Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim di Jakarta, Kamis (23/05/2019).