Ia menambahkan, kegiatan peningkatan jalan lorong Tudu In Bakid dikerjakan oleh CV Jibob dengan nilai kontrak sebesar Rp1,1 miliar lebih. “Waktu pelaksanaan pekerjaannya 150 hari kalender, terhitung sejak kontrak ditandatangani pada 21 Februari 2024,” ungkap Haris.
Pihaknya berharap, proses pelaksanaan pekerjaan akan berjalan sesuai yang telah tertuang dalam kontrak kerja. “Tentunya kami berharap pekerjaan sesuai kontrak, baik kualitas hingga batas waktu pekerjaan yang diberikan yakni 19 Juli 2024,” pungkasnya.
Diketahui, pekerjaan Jalan Lorong Tudu in Bakid di Desa Pontodon Timur itu, termasuk salah satu dari 10 program peningkatan jalan tahun 2024 yang ada di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kotamobagu.(Nicolaus Paath)
Komentar Facebook