Aniaya Davidson, Bibel Diamankan Tim Resmob Polres Minahasa

Tersangka BD s aat diamankan Tim Resmob Polres Minahasa. (foto : Istimewa)

MINAHASA, DetikManado.com – Kinerja Tim Resmob Polres Minahasa, patut diberi acungan jempol, pasalnya Senin (31/12/2018) subuh, Tim pimpinan Aiptu Ronny Wentuk tersebut berhasil mengamanankan Buron curas.

Siang ini, pukul 01.30 WITA, Tim yang sama menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban DW alias Davidon (23) warha Desa Kapataran Satu Kecamatan Lembean Kabuoaten Minahasa.

Adapun pelaku yang diamankan bernama BD alias Bibel (26), warga desa yang sama, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban pada 29 Januari 2018 lalu di Desa Kapataran Satu Kec. Lembean Timur.

” Pelaku kami tangkap dirumahnya, tanpa melakukan perlawanan” ujar Wentuk

Sebelum melakukan penangkapan, Tim ini melakukan pemantauan pelaku, saat dilakukan penangkapan BD sedang mengkonsumsi minuman keras bersama temannya di Simpang Empat Desa Kapataran Satu Kec. Lembean Timur.

“Pelaku sudah diserahkan ke Penyidik untuk di Proses lebih lanjut sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan” jelas Ronny Wentuk. (red)

Komentar Facebook

Pos terkait