Bappelitbangda Serahkan RPJMD Teknokratik ke KPU Kotamobagu, Chelsia: Jadi Acuan Paslon Susun Visi-Misi

Kepala Bappelitbangda Chelsia Paputungan menjadi narasumber Rakor dan Sosialisasi Tahapan Pilwako Tahun 2024 oleh KPU Kotamobagu, di Sutanraja Hotel pada Jumat (2/8/2024).(Foto: Nicolaus Paath/DetikManado.com)

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), telah menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu.

Telah diserahkannya dokumen RPJMD teknokratik 2025-2029 oleh Bappelitbangda Kotamobagu itu, terungkap dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang digelar KPU Kotamobagu, di Sutanraja Hotel pada Jumat (2/8/2024).

Bacaan Lainnya

“Kami sudah menyerahkan dokumen RPJMD Teknokratik kepada KPU Kotamobagu. Dokumen ini nantinya menjadi acuan bagi setiap pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota yang akan ikut kontestasi Pilkada Kotamobagu, dalam menyusun visi-misi mereka,” kata Kepala Bappelitbangda Kotamobagu Chelsia Paputungan ST ME kepada DetikManado.com.

Hal senada dikatakan pula oleh Ketua KPU Kotamobagu Mishart Ajinullah Manoppo SE, ketika membuka rakor dan sosialisasi yang diikuti oleh pengurus partai politik (parpol), baik peraih kursi DPRD Kotamobagu hasil Pemilu 14 Februari 2024 maupun PNS alias Parpol Non Seat.

“Pilkada serentak kali ini sedikit berbeda dibanding lima tahun sebelumnya, terutama pada dokumen persyaratan pencalonan. Di mana, RPJMD Teknokratik Tahun 2025-2029 menjadi salah satu acuan dalam penyusunan visi-misi, dan program prioritas calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada pada 27 November 2024 mendatang,” ungkapnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotamobagu, Ivan Bernhard Tandayu SPd MPd menambahkan, RPJMD menjadi salah satu acuan bagi setiap paslon peserta pilkada serentak kali ini dalam menyusun visi-misi dan program prioritas, memang telah diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 13 ayat 1 poin d, memang secara tegas disebutkan bahwa naskah visi-misi dan program paslon peserta Pilkada harus sesuai dengan RPJMD,” sebut Ivan.

Ia menambahkan, selain PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang syarat pencalonan kepala daerah. Seluruh peserta Pilkada juga perlu mencermati seluruh syarata tersebut, agar nantinya tidak terkendala pada saat melakukan pendaftaran.

“Jadi kami harapkan kepada seluruh pihak yang berkeinginan untuk menjadi peserta dalam pelaksanaan Pilkada, untuk dapat mencermati persyaratan pencalonan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024. Kemudian ada ketentuan khusus, yakni paslon kepala daerah harus mencantumkan dokumen visi-misi sesuai dengan RPJMD Teknokratik Tahun 2025-2029,” jelas Ivan.

Pilkada serentak sendiri segera memasuki tahapan pendaftaran paslon. Tepatnya pada 27 sampai 29 Agustus 2024. KPU Kotamobagu saat ini terus mematangkan berbagai persiapan, guna menyambut parpol maupun gabungan parpol beserta paslon yang akan didaftarkan di lembaga tersebut.(Nicolaus Paath)


Pos terkait