Manado, DetikManado.com – Hari Buruh dipeirngati setiap 1 Mei. Ada berbagai aksi mulai dari demonstrasi hingga kegiatan lainnya. Terkait ini, Bawaslu Sulut mengingatkan adar peringatan Hari Buruh jangan sampai jadi ajang kampanye partai politik atau parpol.
“Peringatan Hari buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei 2023 jangan sampai menjadi ajang kampanye partai politik. Walaupun partai politik peserta pemilu sudah ditetapkan oleh KPU akan tetapi saat ini kita belum memasuki tahapan kampanye,” ujar Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Sulut Awaluddin Umbola, Minggu (30/4/2023).
Umbola mengatakan, ini berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pencegahan dalam Rangka Mengantisipasi Pelanggaran Pemilihan Umum di Peringatan Hari Buruh. Bawaslu melihat peringatan Hari Buruh berpotensi dipergunakan sebagai ajang untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum.
“Tindakan itu antara lain menawarkan visi, misi, program atau citra diri calon. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka Bawaslu Sulut menghimbau kepada semua partai politik kiranya peringatan Hari Buruh atau yang kita kenal dengan istilah “May Day” tidak menjadi ajang kampanye,” tegas Umbola.
Umbola juga mengingatkan bahwa tahapan kampanye dilakukan apabila telah adanya daftar calon tetap yang ditetapkan. Sedangkan saat ini pemilu kita baru memasuki tahapan daftar calon sementara.