Bawaslu Sulut Ingatkan Momen Hari Buruh Jangan Sampai Jadi Ajang Kampanye Parpol

Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Sulut Awaluddin Umbola, Minggu (30/4/2023), ingatkan soal Hari Buruh jangan jadi momentum kampanye. (Foto: Humas Bawaslu Sulut)

“Apalagi hal tersebut ada laranganya dalam Pemilu, sesuai Pasal 25 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” ungkap Umbola.

Umbola menambahkan bahwa, imbauan kepada partai politik merupakan langkah pencegahan Bawaslu sesuai dengan amanat yang diberikan Undang-Undang Pemilu pada ketentuan pasal 94 ayat (1), pasal 98 ayat (1) dan pasal 102 ayat (1) yang diantaranya menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas mengindentifikasi dan memetakan kerawanan serta Pelanggaran Pemilu.

“Berdasarkan hal-hal di atas, maka Bawaslu Provinsi Sulut mengimbau kepada DPW/DPD Partai Politik di Provinsi Sulut agar partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” ujar Umbola. (Yoseph Ikanubun)

 

Komentar Facebook