Manado, DetikManado.com – Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KPU, Senin (31/08/2020).
Dalam sambutannya, Malonda menyampaikan beberapa hal terkait dasar-dasar hukum pendaftaran bakal Paslon Pilkada Sulut Tahun 2020 serta berharap KPU memperhatikan B1 KWK dalam proses pendaftaran, prosedur teknis dan protokol Covid-19 berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
“Kami menegaskan agar KPU memperhatikan tanda terima kelengkapan berkas pendaftaran bakal Paslon agar tidak terjadi miskomunikasi antara KPU dan peserta,” jelasnya.
Selain itu, Malonda juga mengatakan untuk mendukung tugas-tugas pengawasan, Bawaslu wajib menerima salinan BA hasil verifikasi berkas bakal Paslon Gubernur dan Wagub.
“KPU juga harus bisa menjaga informasi yang bersifat privat terhadap tes kesehatan bakal Paslon dari Covid-19,” jelas Malonda.
Dia juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan kerawanan indikasi pelanggaran dalam proses pendaftaran bakal Paslon dan tindak lanjut Bawaslu apabila nantinya terjadi pelanggaran.
“Terkait penanganan sengketa, permohonan dapat diterima oleh Bawaslu apabila peserta dirugikan secara langsung,” ungkap Malonda.
Ketua Bawaslu juga menyampaikan agar mengantisipasi pendaftaran di hari akhir batas pendaftaran pencalonan untuk dapat diatur dengan baik.
“Penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU menjaga integritas dan netralitas, serta menjaga konsistensi agar sesuai dengan regulasi dan protokol kesehatan Covid-19,” tandasnya. (ml)