Begini Tanggapan Liando Soal Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2024

Manado,DetikManado.com– Akademisi Unsrat Manado Ferry Daud Liando berikan tanggapan terkait KPU RI yang akan mengumumkan Partai Politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2024.

“Bagi Parpol yang tidak puas dengan keputusan KPU maka dapat melalui 3 proses peradilan,” ujar Liando,Rabu (14/12/2022).

Lanjut dia,proses peradilan itu yaitu melalui permohonan sengketa yaitu proses yang dapat diajukan ke Bawaslu.

“Jika Parpol tidak puas dengan putusan Bawaslu maka dapat mengajukan banding ke PTUN,” terangnya.

Dia menambahkan,proses hukum lainnya yaitu dapat mengajukan melalui laporan dugaan pelanggaran adminitrasi. Sengketa proses adalah sengketa yang diajukan Parpol akibat ketidakpuasan terhdap keputusan KPU.

Komentar Facebook