Bekas Perkara Lengkap, Kasus STT Ilegal di Minut Dilimpahkan ke Kejaksaan

Manado,DetikManado.com– Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut merilis status Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) yang diduga tidak memiliki izin.

Dirkrimsus Polda Sulut melalui Kasubdit Tipidter Kompol Fery R Sitorus mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat P21 dari Kejaksaan Tinggi Sulut karena berkas perkarai sudah dinyatakan lengkap.

“Sehingga kami sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk melakukan tahap 2 yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Sitorus, Senin (06/12/2021).

Lanjut dia, Kasus STT Elohim Indonesia di Kabupaten Minahasa Utara dengan tersangka 1 orang akan dimonitor sampai ke pengadilan dan jika dibutuhkan pihaknya akan menghadirkan saksi di pengadilan nanti.

“Kalau hasil dari monitoring kami untuk pengungkapan ranah tindak pidana sistem Pendidikan Nasional dan Perguruan Tinggi baru kami satu-satunya di Polda Sulut,” bebernya.

Dia menambahkan, kalau sebelumnya mungkin terkait dengan pasal KUHP, penggunaan ijasah atau surat berharga itu ranahnya di kriminal umum.

“Sekarang kami akan maksimalkan jika nanti ada kami temukan bukti baru kami akan naikan berkas yang lain,” terangnya.

Sementara itu, oknum Rektor berinisial MK alias Marthen sebagai terduga tersangka dalam kasus ini mengaku dirinya telah menjelaskan semua ke penyidik apa yang dia ketahui dan pahami.

“Universitas ini dibuka dari tahun 2018 yang terdiri dari 70 mahasiswa,” ungkapnya.

Dia juga mengaku bekerja sama dengan beberapa orang untuk menjalankan universitas tersebut dan tentunya dirinya akan bertanggung jawab atas hal ini.

“Terkait dengan status ilegal menurut saya itu tergantung dari yang menilai karena di Indonesia ini banyak sekali sekolah-sekolah yang berlatar belakang Pendidikan Tinggi (Dikti) baik yang Kristen maupun non Kristen dan sudah banyak menamatkan orang,” ungkapnya.

Jadi menurutnya, sekolah yang berada dibawah naungan organisasi atau yayasan itu sah bahkan 70 orang mahasiswa yang sudah diluluskan tidak ada yang keberatan malah dari pengurus yang keberatan.

“Saya berharap dengan adanya kejadian ini mungkin kedepan kami harus lebih teliti lagi,” tandasnya.

Untuk diketahui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut menutup Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) yang diduga tidak memiliki izin pada bulan Juni 2021.

Kepolisian juga menetapkan oknum Rektor berinisial MK alias Marthen, sebagai tersangka dalam kasus penerbitan ijazah tidak sah.(ml)

Komentar Facebook