BITUNG, DetikManado.com — Pelaksanaan Ramadhan Fest yang diselenggarakan Perumda Pasar Kota Bitung di kawasan pusat Kota Bitung mulai menuai polemik. Sejumlah pedagang mengaku adanya permintaan sumbangan yang muncul di tengah kegiatan, meski mereka telah membayar biaya sewa lapak untuk berjualan.
Hal ini pun memunculkan dugaan pungutan liar (pungli) di kalangan pedagang, lantaran mekanisme permintaan dana dinilai belum dijelaskan secara terbuka.
“Kami tidak persoalkan kegiatan Ramadhan Fest. Tapi sudah bayar tempat, masih ada lagi sumbangan. Itu yang bikin pedagang bertanya-tanya,” ujar seorang pedagang kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Menurut pedagang yang meminta tidak menyebutkan identitasnya ini menyampaikan, permintaan sumbangan sebelumnya beredar melalui surat edaran sebelum kegiatan dimulai. Namun sebagian pedagang mengaku tidak mengetahui secara jelas status sumbangan tersebut, apakah benar bersifat sukarela atau menjadi kewajiban tidak tertulis bagi peserta kegiatan.
Ia mengungkapkan keluhan itu mulai ramai diperbincangkan di lingkungan pasar, terutama di kalangan pedagang kecil yang berharap momentum Ramadhan bisa membantu meningkatkan pendapatan.
“Kalau jelas peruntukannya mungkin tidak masalah. Tapi sampai sekarang pedagang tidak tahu dana itu dipakai untuk apa,” katanya.
Isu dugaan pungutan tersebut bahkan telah beredar luas di sejumlah grup Facebook lokal Kota Bitung. Postingan terkait Ramadhan Fest menuai beragam reaksi netizen, mulai dari kritik, pertanyaan soal transparansi, hingga permintaan agar pengelolaan kegiatan dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Sejumlah pedagang juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana kegiatan yang membawa nama perusahaan daerah.
Sebagai badan usaha milik pemerintah daerah.
“Perumda Pasar perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak berkembang menjadi persepsi adanya praktik pungutan di luar ketentuan resmi,” timpa pedangang lain.
Menanggapi polemik yang berkembang, Direktur Operasional Perumda Pasar Kota Bitung, Vanny Kaunang, memberikan klarifikasi terkait surat permohonan bantuan yang beredar di kalangan pedagang.
Vanny menjelaskan, surat tersebut diterbitkan oleh panitia pelaksana Ramadhan Fest 2026 yang dibentuk secara resmi melalui Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar.
Menurutnya, sejak kepengurusan direksi saat ini, berbagai kegiatan yang sebelumnya berjalan tanpa dasar administrasi kini dimasukkan ke dalam program event resmi perusahaan daerah agar memiliki legalitas yang jelas.
“Panitia pelaksana dibentuk melalui keputusan direksi supaya seluruh kegiatan memiliki dasar hukum serta ada tim kerja yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengelolaan keuangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembentukan panitia bertujuan memastikan setiap pemasukan dan pengeluaran kegiatan tercatat serta dapat dipertanggungjawabkan kepada direksi setelah kegiatan selesai melalui laporan pertanggungjawaban keuangan.
Terkait surat permohonan bantuan Nomor 003/PANPEL/RAMADHANFEST2026/P2KB/II/2026, Vanny menegaskan bahwa surat tersebut secara khusus ditujukan kepada mitra perdagangan Perumda Pasar, bukan kepada masyarakat umum.
Dalam surat tersebut, kata dia, panitia mengajak mitra perdagangan untuk berpartisipasi menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah melalui kegiatan Ramadhan Fest 2026 yang mengusung tema Harmonisasi Ramadhan Mulia, dengan berbagai perlombaan yang bertujuan menumbuhkan kreativitas, bakat, serta mempererat ukhuwah Islamiah di kalangan generasi muda dan masyarakat.
Ia juga menekankan penggunaan diksi “kontribusi” dalam surat tidak selalu bermakna bantuan dalam bentuk uang.
“Kontribusi yang dimaksud bisa berupa keterlibatan dalam kegiatan, dukungan barang untuk hadiah lomba, maupun partisipasi lain untuk meramaikan event,” ujarnya.
Vanny memastikan surat tersebut hanya diedarkan di lingkungan mitra perdagangan Perumda Pasar dan bersifat partisipatif.
“Tidak ada unsur paksaan ataupun kewajiban bagi pedagang untuk memberikan bantuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Direktur Operasional Perumda Pasar Kota Bitung, Vanny Kaunang, juga menegaskan bahwa dasar penagihan kepada peserta kegiatan dalam Ramadhan Fest 2026 memiliki landasan regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan event di lingkungan Perumda Pasar.
Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan berbasis event, Perumda Pasar kini telah memiliki nomenklatur pelayanan yang mengatur mekanisme administrasi maupun pembiayaan kegiatan.
“Dalam konteks event, ada nomenklatur pelayanan yang diatur secara regulasi. Besaran tertentu disepakati bersama melalui rapat internal antara peserta kegiatan dan panitia pelaksana,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari layanan kegiatan event dan bukan merupakan pungutan liar sebagaimana isu yang berkembang di kalangan pedagang.
Terkait kontribusi yang diberikan peserta, Vanny memastikan seluruh pemasukan akan dikelola secara transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan resmi.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Ramadhan Fest berlangsung di area yang telah ditetapkan dalam layout kegiatan berdasarkan legalitas perizinan dari pemerintah.
Selain memberikan klarifikasi, pihak Perumda Pasar berharap media turut berperan dalam menyampaikan informasi secara utuh kepada masyarakat mengenai upaya pembenahan tata kelola pasar yang sedang dilakukan.
“Kami sedang berupaya menata agar seluruh pendapatan di wilayah pasar masuk ke kas perusahaan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum, baik dari internal maupun luar perusahaan,” katanya.
Vanny juga membuka ruang kritik serta pelaporan dari masyarakat maupun media apabila ditemukan praktik di lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami terbuka terhadap kritik dan temuan di lapangan. Jika ada perilaku yang tidak sesuai, silakan dilaporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(Jamal Gani)















