Kotamobagu, DetikManado.com – Seiring datangnya bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, maka jam kerja dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengalami penyesuaian.
Perubahan atau penyesuaian jam kerja bagi para ASN di Pemkot Kotamobagu ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 003/Setda-kk/129/III/2024, tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan tahun 2024.
SE yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Dr Drs Hi Asripan Nani MSi ini, merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Komentar Facebook