Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan kaki, dan dilarikan ke rumah sakit terdekat, sedangkan pelaku langsung kabur meninggalkan TKP.
“Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum GMIM Tonsea Airmadidi, sedangkan pelaku diamankan setelah buron kurang lebih 10 bulan dan berhasil diamankan di wilayah Desa Tumaluntung pada hari Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 17.00 Wita,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku penganiayaan terjadi karena selisih paham.
“Pelaku mengakui menganiaya korban karena korban sempat selisih paham dengan teman pelaku, sehingga pelaku menjadi emosi dan langsung menganiaya korban,” tandas Abast.
Pelaku saat ini sudah diserahkan ke Penyidik Polsek Airmadidi untuk proses hukum lebih lanjut.(ml)