Kotamobagu, DetikManado.com – Empat orang camat di Kota Kotamobagu meminta kepada sangadi dan lurah hingga aparat desa dan kelurahan, lebih intens dalam melakukan penagihan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB–P2).
“Kalau perlu door to door ke rumah-rumah warga yang menjadi wajib pajak, pada saat melakukan penagihan PBB–P2,” cetus Kori Manoppo SE, Sofyan Abdjul SE, Bambang Lamaka SE, dan Edo Mopobola SH –empat orang camat di Kota Kotamobagu.
Permintaan keempat camat tersebut kepada aparat desa dan kelurahan terkait penagihan PBB–P2, lantaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu dari setoran pajak dan retribusi daerah, masih rendah hingga memasuki triwulan IV tahun 2024 ini.
Sekadar diketahui, seiring berakhirnya triwulan III (Juli-September 2024), realisasi setoran PBB–P2 di Kota Kotamobagu belum menyentuh angka 50 persen! Data dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu menunjukkan, realisasi PBB–P2 baru mencapai angka 32 persen.
Hal ini tentu perlu menjadi perhatian serius seluruh elemen yang terkait dengan penagihan PBB–P2 dan Retribusi Sampah di 15 desa serta 18 kelurahan se-Kota Kotamobagu. “Aparat desa dan kelurahan hendaknya lebih proaktif melakukan penagihan (PBB–P2),” kata Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus SP ME
Merespon permintaan tersebut, empat camat se-Kota Kotamobagu bergerak cepat. Mereka langsung mengumpulkan sangadi dan lurah di tiap-tiap kecamatannya, dan langsung menyampaikan instruksi tentang percepatan penagihan PBB–P2.
“Setiap hari kami melakukan evaluasi dan sampai hari ini lurah beserta perangkat turun ke wajib pajak secara door to door untuk meningkatkan penerimaan pajak di wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat,” kata Sofyan Abdjul, Camat Kotamobagu Barat.
Hal senada dikatakan Bambang Lamaka, Camat Kotamobagu Selatan dan Edo Mopobela, Camat Kotamobagu Utara. Keduanya mengakui bahwa mereka secara intens melakukan evaluasi dengan sangadi dan lurah, guna memaksimalkan penagihan PBB–P2 dari wajib pajak di wilayahnya.(Nicolaus Paath)