Manado,DetikManado.com – Seorang pria berinisial HL (47) warga Kecamatan Sonder terpaksa dijemput petugas Kepolisian Sektor Sonder.
Pasalnya HL diduga telah melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap anak kandung perempuannya sendiri berusia 17 tahun.
Dihubungi terpisah pada Senin (15/8/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berinisial HL akhirnya dijemput oleh personel Polsek Sonder dipimpin Aipda Petrix Mantiri, di rumah pelaku pada hari Minggu (14/8/2022),” ujarnya.
Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban.
Komentar Facebook