Manado,DetikManado.com – Peredaran gelap narkoba terus diatensi jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Kali ini satu tersangka pengedar obat keras tanpa izin, diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut.
“Polisi menangkap seorang perempuan berinisial CJ, warga Tondano Minahasa. Ia diamankan saat berada di tempat kosnya di Kelurahan Sario Utara,” ujarnya.
Di tempat kosnya, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu 10 tablet psikotropika jenis merci merlopam 2 mg, 7 tablet nuzolam alprazolam 1 mg dan 1 buah tas selempang warna merah muda.
Komentar Facebook