Manado, DetikManado.com – Polresta Manado melalui Tim Satres Narkoba mengamankan seorang pria berinisial J alias Cakram (34) terduga pelaku kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl, Sabtu (18/09/2021).
Kronologi penangkapan, tim reserse narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado,akan terjadi transaksi obat keras jenis Thryhexypenidyl.
Mengetahui hal tersebut tim menuju TKP dan melalakukan pengintaian terhadap lelaki J alias Cakram yang kemudian dilakukan penggeledahan.
Kapolresta Manado melalui Kasat Narkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan dari hasil penggeledahan tersebut berhasil diamankan barang bukti yaitu obat keras jenis Thryhexypenidyl sebanyak 2 ribu butir lebih.
“Kami juga mengamankan uang sebesar Rp 50 ribu hasil dari penjualan barang tersebut kepada lelaki inisial F dan selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Mantan Katim Resmob Jatanras Polda Sulut ini juga menuturkan selama periode tahun 2021 hingga bulan September ini, pihaknya telah menangani sebanyak 55 Laporan Polisi tindak pidana Narkoba dengan rincian 22 Kasus Narkotika, 2 Kasus Psikotropika, dan 30 Kasus Obat-obatan terlarang.
“Dimana sebagian besar diungkap dalam masa periode bulan Juni,Juli,Agustus, dan salah satu yang menonjol adalah terungkapnya penyalahgunaan Narkotika jenis ganja oleh WNA Finlandia di Bunaken Manado yang beberapa waktu lalu,” beber Sugeng.
Mantan Kasat Reskrim Minahasa ini juga menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk pelaku tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polresta Manado.
“Saya juga meminta masyarakat berperan aktif dalam upaya penindakan tindak pidana Narkoba di Kota Manado,” tandasnya.(ml)