Dua Terduga Pencuri Motor Diringkus di Minahasa, Korban Rugi Rp 7 Juta

Ilustrasi pemborgolan pelaku (Foto: Freepik.com)

Manado, DetikManado.com – Dua terduga pelaku pencurian motor yang berinisial SW (16) dan JR (16) berhasil diamankan tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado, Kamis (9/2/2023).

Kasat Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, kronologi awal saat itu korban sedang memarkir sepeda motornya di Jalan Manado-Tomohon untuk pergi ke rumah duka.

Bacaan Lainnya

“Setelah setengah jam korban kembali untuk mengambil kendaraanya, ternyata korban melihat kendaraanya sudah hilang,” ujarnya kepada DetikManado.com saat dikonfirmasi.

Kemudian, kata Sugeng, korban kemudian melapor pada 8 Februari 2023 lalu ke Polresta Manado dengan aduan bernomor 228/II/2023/SPKT/Polresta Manado.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim ROTR langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku sekitar pukul 20.15 Wita di rumahnya Desa Kembes Dua, Kecamatan Tombula, Kabupaten Minahasa,” ungkapnya.

Komentar Facebook

Pos terkait