Edarkan Obat Keras Trihexyphenidyl, Warga Ranotana Diamankan Polisi

Terduga pengedar berinisial JO (20), warga Ranotana, Manado. (Foto : Istimewa)

Lanjut Kombes Pol Sirait, petugas turut mengamankan 25 butir Trihexyphenidyl dalam kemasan plastik bening yang disimpan di saku kanan celana JO.
“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras di wilayah Winangun,” jelasnya.
Terduga pengedar beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.

Kombes Pol Sirait pun mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat atas informasi yang disampaikan, sehingga kasus ini bisa terungkap.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau memberikan informasi terkait peredaran obat keras di lingkungan sekitar,” tandasnya. (ml)

Komentar Facebook