Manado, DetikManado.com – Ratusan liter minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa ijin edar berhasil diamankan Polres Bolaang Mongondow, Senin (15/08/2022) kemarin.
Captikus ini rencananya akan dibawah ke Provinsi Gorontalo untuk perdagangkan di sana.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Minuman beralkohol jenis captikus yang diamankan sebanyak 750 liter,” jelas Abast di Mapolda Sulut, Selasa (16/8/2022).
Lanjutnya, barang bukti diamankan pada hari Senin 15 Agustus 2022 sekitar pukul 02.30 Wita, di Jalan Trans Desa Uuwan Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong.
“Captikus ini diduga akan diedarkan di wilayah Gorontalo,” ujarnya,” ungkap Abast.
Abas juga mengungkapkan, informasi peredaran minuman beralkohol ini berasal dari laporan warga. Petugas yang standby kemudian langsung bergerak merespon laporan tersebut dengan melakukan pencegatan terhadap mobil yang dicurigai.
“Dan benar saat digeledah, terdapat 30 kantong plastik bening ukuran besar, masing-masing kantong berisikan 25 liter captikus,” terangnya.