Manado,DetikManado.com- Personel Ditreskrimsus Polda Sulut mengamankan seorang pria berinisial IM alias Bemo, pelaku ujaran kebencian yang viral media sosial (Medsos).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Bahwa benar, IM telah diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Sulut, pada hari Jumat (20/5/2022), sekitar pukul 16.00 WITA,” ujarnya, Jumat malam.
Diamankannya IM berdasarkan laporan yang diterima Polda Sulut pada tanggal 9 Mei 2022.
“Yaitu tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan IM, yang mengunggah atau melakukan ujaran kebencian di media sosial,” jelas Abast.
Sebelumnya pada Jumat siang, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa IM akan menyerahkan diri.