“Petugas mendatangi rumah Bemo di wilayah Singkil, Manado, lalu berkoordinasi dengan keluarga. Petugas lalu mengamankannya, selanjutnya dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Abast.
Ditambahkannya, Bemo diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” beber Abast.
Sementara itu,Ketua Laskar Manguni Indonesia Pendeta Hanny Pantouw mengapresiasi komunikasi antar keluarga,rekan-rekan dan tokoh muslim beserta dirinya yang ikut mengawal Bemo ke Polda Sulut.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Ormas Adat Minahasa yang peduli akan hal ini,” jelas Pantouw.
Dia mengatakan, semua umat beragama yang ada Provinsi Sulut pada prinsipnya cinta damai terlebih khusus di Kota Manado, yang sejak dari nenek moyang kita sangat mencintai perdamaian.
“Harapan saya,agar kita semua setelah yang bersangkutan menyerahkan diri,biarlah proses hukum berjalan,” tandasnya.(ml)