Manado, DetikManado.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) terus berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan pengamanan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang cukai.
Salah satunya adalah penyidikan atas penindakan 1.918 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau Miras impor ilegal dengan rincian 1.617 botol dilekati pita cukai palsu, 2 botol tidak dilekati pita cukai, dan 299 botol dengan pita cukai asli, yang terdiri dari berbagai macam merk atas Tempat Penjualan Eceran (TPE) CV Lim Jasa Entertain atau sebuah cafe di Manado.
Dalam penyidikan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagut telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu RI selaku pemilik usaha Club Altitude dan MDRSS selaku manager operasional cafe tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Utara, Cerah Bangun, mengungkapkan bahwa penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai tidak sekedar menghitung kerugian negara saja, namun utamanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal. Sekaligus dapat memberikan efek jera kepada oknum yang menyebarkan dan menjual minuman keras ilegal.