Dia mengatakan, Penyidikan atas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan telah diserahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan (P-22). ”Penyidikan terhadap kasus ini serius dilakukan sampai ditetapkan tersangka dan sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaaan atau P-21 yang kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan atau P-22,” ujar Bangun.
Lanjutnya, itu merupakan bukti kerja sama yang baik dan merupakan sinergi positif dengan aparat penegak hukum lain dalam penyelesaian kasus-kasus hukum terkait pelanggaran kepabeanan dan cukai. “Penindakan yang dilakukan ini bukan menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan peredaran barang ilegal di Indonesia khususnya di Sulawesi Utara,” bebernya.
Dia berharap adanya peran aktif masyarakat dalam hal untuk tidak membeli dan mengkonsumsi miras ilegal. “Kami berharap masyarakat memberikan informasi terkait minuman keras ilegal kepada petugas Bea Cukai atau aparat hukum lainnya,” pungkasnya. (ml)