Manado,DetikManado.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) mendorong pengendalian dan pengawasan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) maupun satwa langka,Kamis (12/10/2023).
Upaya ini sebagai tindak-lanjut UU Karantina yang baru, UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Kepala Balai Karantina Pertanian Manado, Yusup Patiroy menuturkan saat ini pihaknya belum memiliki 1 tools yang bisa digunakan untuk mengetahui keberadaan,jenis-jenis satwa liar kemudian daerah sebarannya dimana.
Komentar Facebook