Ini Kata Liando Terkait Calon Legislatif untuk Pemilu 2024

Manado,DetikManado.com – Terkait dengan daftar calon sementara legislatif untuk Pemilu 2024,mendapat tanggapan dari Ferry Liando Dosen Ilmu Politik dan Kepemiluan Unsrat Manado.

Dirinya menilai hasil Pemilu 2019 belum menunjukan hasil positif sebagaimana ekpektasi publik. Lembaga perwakilan rakyat baik ditingkat pusat tidak menunjukan kinerja positif.

“Sebagian melakukan korupsi,tidak produktif dan tidak peka terhadap kepentingan public. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya kontribusi masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap calon legislatif yang diajukan parpol pada pemilu 2019,”ujarnya,Rabu(12/04/2023).

Menurutnya,terdapat 3 faktor penyebab mengapa hasil pemilu 2019 tidak sesuai ekpektasi publik yaitu pertama belum optimalnya sistim rekrutmen bakal calon anggota DPR/DPRD yang diatur baik dalam UU Parpol maupun dalam UU Pemilu.

“Tidak ada kewajiban bagi calon harus berapa lama menjadi anggota parpol sebagai syarat untuk bisa dicalon,”jelasnya.

Selama ini banyak calon yang bukan merupakan anggota atau kader Parpol sehingga mekanisme pembinaan,kaderisasi dan kepemimpinan tidak dilakukan.

“Sebagian Parpol cukup mewajibkan kemampuan kepemilikan modal sebagai syarat calon. Kedua, belum ada kesadaran yang dimiliki oleh sebagian besar parpol tentang pentingnya kualitas dan profesionalisme calon,”terangnya.

Parpol berkehendak bahwa siapa yang dicalonkan adalah mereka yang bakal terpilih. Syarat soal kapasitas calon kerap dikesampingkan.

“Ketiga karena pragmatisme pemilih. Sebagain besar pemilih hanya terpengaruh dengan imbalan atau kesamaan identitas dengan calon,” ucapnya.

Pemilih tidak mengetahui risiko jika calon yang dipilih tidak memiliki kapasitas atau kualifikasi menjadi anggota legislative, yang penting menerima uang.

“Saya berharap KPU memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap nama-nama calon sementara yang diajukan Parpol. Publik berhak mengawasi dan mengkritisi,”katanya.

Sebab banyak nama-nama yang dimunculkan saat ini sangat diragukan kapasitasnya sehingga akan sangat mustahil jika nama-nama tersebut akan dapat mewakili kepentingan publik jika terpilih.

“Meski UU tidak melarang, harusnya parpol memiliki kewajiban moral untuk tidak mencalonkan Kembali para mantan narapidana korupsi atau anggota DPR/DPRD yang tidak produktif menjalankan Amanah selama 5 tahun,” tuturnya.

Lanjut dia,mereka yang malas,tidak produktif, tidak cakap dan tidak memberikan satu kontribusi pun pada Dapilnya harusnya tidak dicalonkan Kembali.

“Pada pemilu sebelumnya terdapat anggota DPRD yang terpilih ternyata berijasah palsu, tidak pernah sekolah tapi memperoleh ijazah. Memiliki riwayat bermasalah hukum dan menyimpang dari norma-norma social,”katanya.

Penyebabnya adalah rendahnya kepedulian masyarakat dalam mengkritik dan mengawasi baik dalam pencalonan oleh Parpol.

“Maupun verifikasi persyaratan calon yang dilakukan oleh penyelenggara,”tandasnya.(ml)

Komentar Facebook

Pos terkait