Manado,DetikManado.com – Terkait dengan penindakan tilang dari CCTV ETLE tahun 2021 dan 2022,Ditlantas Polda Sulut berikan penjelasan akan hal tersebut.
Dirlantas Polda Sulut melalui Kasubdit Gakum Kompol Roy Tambajong mengatakan untuk tahun 2021 ada 1.057 pelanggar sedangkan untuk tahun 2022 ada 1.071.
“Kenaikan ini sebenarnya, saat dikirim surat konfirmasi tercapture camera dia baru melapor lalu ditilang,”jelas Tambajong,Sabtu (06/06/2022).
Menurutnya prosedur ETLE yaitu saat kendaraan terkena kamera dan tercapture, kemudian dikirimkan surat konfirmasi kepada pemilik dan melakukan konfirmasi kembali.
“Setelah konfirmasi dan pemilik mengaku melakukan pelanggaran baru kami tilang,” jelasnya.
Tambajong mengatakan jika pengendara tidak melaporkan selama 7 hari, maka STNK akan terblokir di Samsat.