“Jadi ada yang sudah dikirimkan surat konfirmasi tidak langsung datang, nanti tahun ini mo diperpanjang pajak sudah terblokir, makanya baru datang melapor lalu ditilang, sehingga kelihatan alami kenaikan padahal sebenarnya banyak yang sudah terblokir dari tahun lalu,”jelasnya.
Dia juga mengatakan, blokir STNK bisa dibuka asalkan membayar denda tilang yang ada.
“Ada satu pengendara sudah 8 kali melakukan pelanggaran, jadi bayar numpuk, makanya kalo dapat surat konfirmasi langsung ke Posko ETLE untuk konfirmasi apakah saya melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Sementara itu secara keseluruhan pelanggaran yang tercapture oleh camera ETLE atau yang tertangkap saat melintas, pada tahun 2021 berjumlah 815.386 pelanggar sedangkan tahun 2022 ada 146.199 pelanggar.
Untuk yang tervalidasi oleh petugas tahun 2021 ada 9273 kasus sedangkan tahun 2022 5085 kasus.
“Kalau kita melihat data, saat pertama kali dilauncing perhari 5000 pelanggar, kalau sekarang tinggal 1000 berarti ada penurunan,” tandasnya.(ml)