Ini Ketentuan, Waktu dan Lokasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Sulut

Manado, DetikManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut membuka Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Pengajuan calon anggota DPRD Provinsi Sulut ini melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi dengan sejumlah ketentuan sebagaimana dalam surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon.

Surat pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon itu tertanggal 24 April 2023, berisi sejumlah ketentuan, waktu pendaftaran serta tempat pendaftaran. (Yoseph Ikanubun)

 

Ketentuan:

  1. DOKUMEN PENGAJUAN
  2. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
  3. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
  4. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

 

  1. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN
  2. Waktu Pengajuan
  3. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023

Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WITA

  1. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023

Waktu : 08.00 s.d 23.59 WITA

  1. Tempat Pengajuan

Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara 95112

 

  1. LAIN-LAIN
  2. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi
  3. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat

Provinsi Sulawesi Utara dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara apabila telah:

1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang

diunggah melalui Silon.

  1. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan

tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai

Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi

atau nama lain yang sah,

2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada

kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan

Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada

kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah

sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir

pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada

kepengurusan tingkat Provinsi dengan menyampaikan

surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada

kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan

sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan

tingkat Provinsi atau nama lain yang sah

3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada

kepengurusan tingkat Provinsi tidak dapat melakukan

pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi

sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan

persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas

Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada

kepengurusan tingkat Provinsi.

  1. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
  2. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
  3. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A

angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau

  1. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.

KPU Provinsi Sulawesi Utara mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.

  1. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.
  2. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
  3. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Utara
  4. No Hp : 085158322290 (Philip)

Pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WITA

  1. Email : pencalonandprdsulut@gmail.com

Pos terkait