Manado, DetikManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut membuka Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Pengajuan calon anggota DPRD Provinsi Sulut ini melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi dengan sejumlah ketentuan sebagaimana dalam surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon.
Surat pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon itu tertanggal 24 April 2023, berisi sejumlah ketentuan, waktu pendaftaran serta tempat pendaftaran. (Yoseph Ikanubun)
Ketentuan:
- DOKUMEN PENGAJUAN
- Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
- Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
- Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
- WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN
- Waktu Pengajuan
- Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WITA
- Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 WITA
- Tempat Pengajuan
Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara 95112