Jangan Terburu-buru! Ini Pelajaran Hukum dari Kasus Amsal Sitepu, Ira Puspadewi, dan Tom Lembong

Dr Michael Remizaldi Jacobus SH MH.

Bitung, DetikManado.com- Putusan vrijspraak atau bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Amsal Sitepu dinilai menjadi pengingat penting bagi praktik penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Advokat yang juga Managing Partner MRJ Law Firm, Dr Michael Remizaldy Jacobus SH MH menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh terburu-buru menyeret pelanggaran administrasi, diskresi, atau kebijakan yang diperdebatkan ke ranah tindak pidana korupsi.

Jacobus, doktor hukum pidana lulusan Universitas Trisakti yang memiliki fokus pada bidang tindak pidana korupsi ini, menilai ada kecenderungan yang perlu dikoreksi dalam praktik penegakan hukum, yakni mencampuradukkan kesalahan administratif, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi seolah-olah semuanya otomatis sama.

Padahal, menurutnya, hukum pidana tidak boleh bekerja dengan logika yang menyederhanakan unsur secara serampangan.

“Tidak setiap pelanggaran administrasi adalah korupsi. Tidak setiap diskresi yang dipersoalkan adalah tindak pidana. Dan tidak setiap penyalahgunaan wewenang dapat otomatis dipidana tanpa pembuktian yang utuh,” tegas Jacobus.

Menurutnya, perkara korupsi tidak cukup dibangun hanya dari adanya cacat prosedur, kekurangan tata kelola, atau bahkan kerugian negara semata. Yang harus dibuktikan adalah apakah terdapat mens rea atau niat jahat, apakah ada tujuan melawan hukum, dan apakah ada hubungan kausalitas yang nyata, langsung, dan meyakinkan antara penyalahgunaan wewenang dengan keuntungan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Jacobus menilai pertimbangan hakim dalam perkara Amsal Sitepu penting karena menegaskan bahwa kekurangan dalam aspek administrasi dan perjanjian tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana tanpa pembuktian unsur melawan hukum.

Dalam pandangannya, itu adalah peringatan bahwa hukum pidana korupsi tidak boleh dipakai untuk menghukum setiap ketidaktertiban administratif.

Ia menambahkan, pola persoalan seperti itu tidak hanya terlihat dalam perkara Amsal Sitepu. Menurutnya, sejumlah perkara lain juga menunjukkan gejala serupa, yakni kaburnya batas antara kebijakan yang keliru, pelanggaran administrasi, diskresi jabatan, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan koruptif yang benar-benar memenuhi unsur pidana.

Sebagai contoh, Jacobus menyinggung perkara Ira Puspadewi. Ia menilai dissenting opinion dalam perkara itu menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak cukup dibaca hanya dari adanya kerugian negara, tetapi harus diuji pula ada atau tidaknya niat jahat, motif ekonomi, serta keuntungan melawan hukum yang diperoleh pelaku atau pihak lain.

Hal serupa, menurutnya, juga tampak dalam perkara Tom Lembong terkait kebijakan impor gula, yang menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menilai apakah suatu kebijakan yang kontroversial benar-benar masuk wilayah pidana atau justru lebih tepat dipahami dalam bingkai hukum administrasi dan kebijakan publik.

Jacobus menegaskan, penyalahgunaan wewenang tidak boleh dipahami secara terpisah dari akibat yang ditimbulkannya. Dalam perkara korupsi, kata dia, harus ada hubungan kausalitas yang nyata antara penyalahgunaan wewenang dengan keuntungan yang merugikan negara.

Artinya, keuntungan yang merugikan keuangan negara itu harus dipandang sebagai akibat langsung yang memang diniatkan, dikehendaki, atau setidaknya dikonspirasikan oleh pelaku.

“Kalau hubungan itu tidak nyata, tidak langsung, dan tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, maka sangat berbahaya jika hukum pidana dipakai hanya untuk menghukum kesalahan administratif atau diskresi yang seharusnya masuk dalam ruang hukum adminstrasi sesuai UU No. 30 Tahun 2014,” ujarnya.

Lebih jauh, Jacobus menyebut ada sejumlah indikator penting yang seharusnya diuji secara ketat dalam perkara korupsi. Di antaranya, apakah terdapat motif ekonomi, apakah ada keuntungan ekonomis yang tidak wajar, apakah terdapat suap atau gratifikasi, apakah ada konspirasi antara pejabat dan pihak yang diuntungkan, serta apakah terdapat conflict of interest atau konflik kepentingan yang mendorong lahirnya keputusan tersebut.

Tanpa pembuktian yang utuh atas aspek-aspek itu, menurutnya, penyalahgunaan wewenang berisiko ditafsirkan terlalu luas dan akhirnya menggeser hukum pidana ke wilayah yang bukan tempatnya.

Ia juga menyoroti aspek keadilan dalam relasi antara negara dan pelaku usaha. Menurut Jacobus, apabila suatu proyek benar-benar terlaksana, hasil pekerjaannya sesuai kualitas yang diharapkan, dan pelaku usaha hanya memperoleh keuntungan dalam batas yang wajar menurut logika bisnis yang sehat, maka patut dipertanyakan apakah adil apabila keadaan demikian tetap digiring ke ranah tindak pidana korupsi hanya karena adanya penyimpangan prosedural.

Dalam pandangannya, penyimpangan prosedural semata belum tentu membuktikan adanya niat jahat, konspirasi, atau keuntungan melawan hukum yang memang menjadi tujuan dari perbuatan tersebut.

“Dunia usaha bukan bekerja untuk rugi. Keuntungan yang wajar bukanlah kejahatan. Kalau proyek terlaksana, kualitas terpenuhi, tidak ada mark-up yang tidak wajar, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada konflik kepentingan, dan tidak ada konspirasi jahat, maka memaksa seluruh persoalan itu masuk ke konstruksi korupsi adalah langkah yang problematik,” katanya.

Menurut Jacobus, bila setiap kekeliruan prosedural, setiap diskresi yang diperdebatkan, dan setiap keuntungan usaha yang masih berada dalam batas kewajaran langsung dikualifisir sebagai korupsi, maka yang rusak bukan hanya kepastian hukum.

Lebih dari itu, hal tersebut dapat mematikan keberanian pejabat dalam mengambil keputusan, sekaligus merusak kepercayaan pelaku usaha untuk bekerja sama secara sehat dengan negara.

Karena itu, Jacobus mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi memang wajib didukung penuh, tetapi tidak boleh dijalankan dengan cara yang menyederhanakan unsur pidana.

Pendekatan pidana, menurutnya, harus tetap ditempatkan secara hati-hati, proporsional, dan berbasis pembuktian yang utuh.

“Pemberantasan korupsi harus tegas, tetapi juga harus benar. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru berubah menjadi kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi, diskresi, atau kebijakan yang tidak pernah terbukti dilandasi niat jahat,” pungkasnya.

(Jamal Gani)


Pos terkait