Jelang Pemilu 2024, KPU Sitaro Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2023

Kegiatan KPU Sitaro yang digelar di Litle House Ulu Siau, Jumat (24/03/2024) ini, terkait pembagian Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Sitaro. (Foto: Ighel Gahagho/DetikManado.com)

Sitaro, DetikManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil), dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jelang Pemilu 2024.

Kegiatan KPU yang digelar di Litle House Ulu Siau, Jumat (24/03/2024) ini, dihadiri kalangan media massa, unsur TNI/Polri, Kaban Kesbangpol mewakili Pemkab Sitaro, Ketua dan sekertaris partai politik, para camat, dan ormas.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro mengatakan, Dapil yang akan digunakan pada Pemilu 2024 nanti tidak berubah dengan Pemilu tahun 2019 yaitu tiga Dapil.

“Esensi pertemuan saat ini mengingatkan atau menegaskan kembali bahwa di Kabupaten Kepulauan Sitaro nantinya dapil yang akan kita gunakan untuk pemilu 2024 yakni dapil yang sama pada pemilu tahun 2019,” ujar Kaaro didampingi anggota Komisioner Yosep Salombe, Hendrik Kundimang dan Vivian Palit.

Hal ini merupakan hasil survei uji publik yang dilakukan KPU sitaro pada beberapa waktu lalu. Baik uji publik pertama dan kedua itu ada dua opsi Dapil.

“Yakni Dapil yang sama seperti tahun 2019 atau opsi Dapil baru yang dirancang KPU,” ujarnya.

Kaaro mengatakan, dari hasil survei sebanyak 70 persen ingin Dapil tetap sama dengan Pemilu 2019, sedangkan sisanya menginginkan Dapil baru. KPU Sitaro melaporkan dan menyampaikan hasil tersebut ke KPU RI.

“Kemudian KPU RI menindaklanjutinya dengan mengeluarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Dapil, yang mana Dapil yang digunakan Dapil yang sama pada tahun 2019 yang ditetapkan KPU,” ujarnya.

Komentar Facebook