Kotamobagu, DetikManado.com – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu kembali mengungkap dua kasus persetubuhan anak di bawah umur dan mengamankan 2 terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid saat Press Conference di Mako Polres Kotamobagu, di Jalan Ahmad Yani Kotamobagu, Rabu (30/3/2022).
Dijelaskan Kapolres, ada 2 kasus persetubuhan, pertama berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/174/III/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, yakni persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa warga Kotamobagu, diduga dilakukan oleh SI (49) juga warga di wilayah Kota Kotamobagu.
“Kejadian berawal pada bulan Desember 2021, saat itu tersangka tidur bersama korban yang tak lain merupakan cucunya karena orang tua korban menitipkannya untuk keluar kota. Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban, sempat terjadi penolakan oleh korban, namun diancam oleh tersangka,” terangnya.
Kasus selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/571/XII/2021/SPKT/Polres Kotamobagu yang terjadi pada korban perempuan salah satu warga Bolaang Mongondow, yang dilakukan oleh tersangka FM (19) warga Kotamobagu.