Kakek di Kotamobagu Tega Setubuhi Cucunya Saat Sedang Tidur

Press Conference pengungkapan 2 kasus persetubuhan di Mako Polres Kotamobagu. (foto Humas)

Kasus ini kata Kapolres, berawal antara korban dan tersangka berpacaran, namun pada hari Senin (13/12/2021) mereka melakukan hubungan badan di salah satu kamar kost di Kotamobagu Timur dengan modus membujuk akan menikahi korban.

“Kedua terduga pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkas AKBP Irham Halid.

Kedua terduga pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ml)

Komentar Facebook