Kasus ini kata Kapolres, berawal antara korban dan tersangka berpacaran, namun pada hari Senin (13/12/2021) mereka melakukan hubungan badan di salah satu kamar kost di Kotamobagu Timur dengan modus membujuk akan menikahi korban.
“Kedua terduga pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkas AKBP Irham Halid.
Kedua terduga pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ml)
Komentar Facebook