Kejati Sulut Beber Peran 4 Tersangka Kasus Korupsi DSP Erupsi Gunung Ruang

Para tersangka kasus korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang digiring ke Rutan Malendeng pada, Selasa (31/3/2026). (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan 4 tersangka kasus korupsi bantuan Dana Siap Pakai (DSP) untuk warga korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Pihak Kejati Sulut juga membeber peran dari masing-masing tersangka dalam kasus korupsi itu.

‘’Empat tersangka itu adalah DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, JS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sitaro, EBO selaku mantan Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, dan DT yang pekerjaannya swasta,’’ ungkap Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto SH MH kepada wartawan di Kantor Kejati Sulut pada, Selasa (31/3/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Eri memaparkan,  terkait dengan rangkaian peristiwa tersebut pada sekitar bulan Oktober 2024, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro menerima kucuran dana dari Badan Nasional Penanggunangan Bencana (BNPB).

Selanjutnya JS selaku Kepala Pelaksana BPBD Sitaro melakukan penunjukan kepada enam  toko material. DT selaku pihak swasta adalah pemilik salah satu toko tersebut.

‘’Yang dengan catatan dia adalah sebetulnya (pemilik) toko sembako, tetapi menyalurkan alat atau material bangunan,’’ tutur Eri.

Dia memaparkan, dana tersebut yang seharusnya disalurkan ke rekening masing-masing korban, tapi rekening tersebut ditahan oleh JS sehingga masyarakat tidak bisa melakukan pencairan terhadap anggaran tersebut.

Lebih lanjut, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran SH MH membeberkan peran masing-masing tersangka dalam korupsi DSP tersebut.

JS, selaku Kalak BPBD dan selaku PPK dalam penyaluran dana siap pakai atau DSP stimulant Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun 2024 tidak pernah melakukan penggalian terhadap pelaksaaan dana tersebut.

‘’JS menyampaikan laporan kemajuan yang tidak benar tiap bulannya kepada Kepala BNPB,’’ ujar Zein.

Selanjutnya JS melakukan penunjukan kepada enam toko rekanan penyedia bahan material, dan mengarahkan masyarakat penerima bantuan untuk mengambil barang material berupa seng yang sudah ditentukan di beberapa toko itu.

‘’Untuk tersangka DT, turut serta mengorganisir pengadaan barang dan jasa berupa seng. Menguntungkan diri sendiri dari dana siap pakai stimulant perbaikan kembali rumah rusak,’’ ujarnya.

Zein mengatakan, DT juga menunda-nunda penyaluran bahan material, dan menunjuk toko yang bukan toko bahan material, tapi toko sembako.

‘’DK perannya tidak membuat pertanggungjawaban kepada kepala daerah terkait penyaluran bantuan DSP. Mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan penyaluran DSP,’’ ujarnya sambil menambahkan, DK juga mengetahui dan membiarkan terjadinya pengorganisirian oleh Kepala BPBD Sitaro.

Selanjutnya untuk tersangka EJO, mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan proses penyaluran bantuna DSP Gunung Ruang. EJO juga menyatakan kesanggupan untuk penyelesaian DSP Gunung Ruang pada Maret 2025.

‘’Faktanya penyaluran baru dimulai pada Juli 2025,’’ tutur Zein.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulut resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut.

‘’Untuk (jumlah) tersangka dia akan dinamis sesuai dengan perkembangan dan temuan penyidikan. Hari ini empat tersangka, banyak kok ini. Tapi untuk hari ini empat, jadi ini untuk kasus Gunung Ruang,’’ ujar Kepala Kejati Sulut  Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH kepada wartawan pada, Selasa (31/3/2026) malam.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto SH MH mengungkapkan, empat tersangka itu adalah DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, JS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sitaro, EBO selaku mantan Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, dan DT yang pekerjaannya swasta.

‘’Telah kita ketahui bahwa penyidikan ini terkait dengan bantuan untuk erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada 17 April 2024,’’ ujar Eri.

Dia memaparkan, BNPB mengucurkan biaya atau dana bencana yakni Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp35.715.000.000 kepada Pemkab Kepulauan Sitaro. Setelah serangkai hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan 4 tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang sah.

‘’Termasuk dari hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Sulut dan auditor Kejati, besar kerugian Rp22.775.000.000,’’ ujarnya.

Pantauan DetikManado.com di Kantor Kejati Sulut, dari empat tersangka, tiga diantaranya langsung digiring ke Rutan Malendeng dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Sulut. sedangkan satu tersangka yakni JS belum ditahan di Rutan Malendeng karena masih dalam kondisi sakit. (yos)


Pos terkait