Manado, DetikManado.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut pada, Rabu (6/5/2026) malam, menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka kasus korupsi bantuan Dana Siap Pakai (DSP) bencana Gunung Ruang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Sitaro langsung mengenakan rompi tahanan warna merah muda, dan digiring ke rumah tahanan.
‘’Dalam rangka kepentingan penyidikan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dalam hal ini CIK sebagai Bupati Kepulauan Sitaro diduga telah melakukan korupsi pada penyaluran bantuan Dana Siap Pakai perbaikan kembali rumah rusak pada bencana Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2024,’’ ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran SH MH kepada wartawan di Kantor kejati Sulut, Rabu (6/5/2026) malam.
Zein memaparkan, berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, Bupati Kepulauan Sitaro CIK ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Lantas apa peran Bupati Kepulauan Sitaro dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp22 miliar itu?
‘’CIK bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penyaluran Dana Siap Pakai bencana alam,’’ ujar Zein.
Zein memaparkan, peran CIK adalah melakukan pengorganisasian terhadap penyaluran bahan material, membiarkan penyaluran bantuan yang sudah berlarut-larut. ‘’Kemudian memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro (tersangka JS) untuk menunjuk lima toko penyalur yang bertentangan dengan Juknis, Juklak, serta surat dari Deputi BNPB RI,’’ papar Zein.
CIK juga mengakomodir dan mengorganisir bahan material dengan tujuan mencari keuntungan pribadi/kelompok, menunjuk toko penyalur berdasarkan hubungan kekerabatan (mantan tim sukses) yang ternyata bukan merupakan toko bangunan resmi.
‘’Terkait pasal-pasal yang disangkakan, pasal 2 ayat (1), dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu pasal 603 dan 604 UU KUHP yang baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023,’’ ujarnya.
Dia mengatakan, untuk ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam pasal 2, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan di pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yos)















