Manado, DetikManado.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut akhirnya menahan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit pada, Rabu (6/5/2026) malam. Bupati Sitaro ditahan Kejati Sulut setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam.
Sekitar pukul 19.50 Wita, Bupati Sitaro keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda. Dia tampak dikawal penyidik Kejati menuju mobil tahanan.
Sekitar pukul 19.53 Wita, mobil tahanan bergerak meninggalkan halaman Kejati Sulut.
Diketahui, Bupati Sitaro ditahan terkait dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang.
‘’Dalam rangka kepentingan penyidikan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dalam hal ini CIK sebagai Bupati Kepulauan Sitaro diduga telah melakukan korupsi pada penyaluran bantuan Dana Siap Pakai perbaikan kembali rumah rusak pada bencana Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2024,’’ ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran SH MH kepada wartawan di Kantor kejati Sulut, Rabu (6/5/2026) malam.
Zein memaparkan, berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, Bupati Kepulauan Sitaro CIK ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, CIK telah dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi, dan selanjutnya pada Rabu (6/5/2026), CIK diperiksa sebelum akhirnya statusnya diangkat menjadi tersangka dan dilakukan upaya paksa dengan melakukan penahanan.
‘’Terkait pasal-pasal yang disangkakan, Zein mengatakan, pasal 2 ayat (1), dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu pasal 603 dan 604 UU KUHP yang baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023,’’ ujarnya.
Dia mengatakan, untuk ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam pasal 2, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan di pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
‘’Berdasarkan penghitungan sementara, perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp22 miliar ,” ujarnya.
Diketahui, Bupati Kepulauan Sitaro ini merupakan tersangka kelima yang ditahan pihak Kejati Sulut. Empat tersangka sebelumnya yang ditahan pada 31 Maret 2026 adalah DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, JLS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sitaro, EBO selaku mantan Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, dan DT yang pekerjaannya swasta. (yos)















