Kemenkum Sulut Teken Addendum Bersama 13 PBH Sulut

Kanwil Kemenkum Sulut menggelar Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2025 dengan 13 PBH erakreditasi dan mitra Kanwil Kemenkum Sulut pada Jumat (29/8/2025).

Manado, DetikManado.com – Kanwil Kemenkum Sulut menggelar Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2025 dengan 13 Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi dan mitra Kanwil Kemenkum Sulut pada Jumat (29/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sam Ratulangi Kanwil ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, para PBH sebagai mitra Kanwil dan jajaran pegawai Kanwil.

Bacaan Lainnya

Pada kegiatan tersebut, seluruh PBH secara bergantian menandatangani kontrak addendum dan Kepala Kantor Wilayah turut menyaksikan dan menandatangani kontrak tersebut.

Kakanwil Kemenkum Sulut Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa efisiensi anggaran negara berdampak pada berbagai sektor, termasuk penyelenggaraan bantuan hukum. Namun saat ini, pemerintah telah memberikan tambahan anggaran khusus di tahun 2025 untuk mendukung program bantuan hukum.

“Kita telah mendapatkan tambahan anggaran untuk bantuan hukum, sehingga layanan bagi masyarakat kurang mampu tetap dapat berjalan. Dengan adanya penambahan anggaran ini, kami harap layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat semakin optimal dan memberikan manfaat nyata, kami harapkan dukungan dan kerja sama karena ini berpengaruh pada anggaran tahun berikutnya,” harap Kurniaman.

Kurniaman menitip pesan kepada para Pemberi Bantuan Hukum di wilayah Sulut. Menurutnya, Kanwil Kemenkum Sulut saat ini sedang membentuk pos bantuan hukum, di seluruh desa ataupun kelurahan.

“Ini adalah program nasional, Bapak Ibu punya peran penting dalam pembinaan Posbankum. Jika ada masyarakat tidak mampu, ada perkara yang memang tidak dapat di non- litigasikan, maka boleh merujuk kepada PBH yang terdekat dengan wilayahnya,” ujarnya.

Dia meminta pada PBH untuk membantu melakukan sosialisasi dengan paralegal yang ada, bisa menjadi tujuan untuk konsultasi, ini relevan dengan KUHP yang baru efektif diberlakukan pada 2 Januari 2026. Semangat KUHP, adalah semangat keadilan restoratif.

“Mudah-mudahan Bapak Ibu bisa berperan, sebagai mitra yang sejajar dan strategis,” tuturnya.

Kakanwil Telaumbanua mengapresiasi partisipasi seluruh LBH yang hadir serta menegaskan pentingnya peran paralegal desa/kelurahan sebagai juru damai yang dekat dengan masyarakat, serta perlunya sinergi dan kolaborasi PBH dalam pendampingan hukum. (yos)


Pos terkait