Rakor Kanwil Kemenkum Sulut, Bahas Penegasan Status Warga Keturunan Indonesia Tanpa Dokumen

Manado, DetikManado.com – Kanwil Kemenkum Sulut menggelar Rapat Koordinasi Kewarganegaraan tentang Penyelesaian Penegasan Status bagi Warga Keturunan Indonesia Tanpa Dokumen di aula Sam Ratulangi Kanwil Kemenkum Sulut pada Kamis (16/10/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulut Kurniaman Telaumbanua, para Kepala Divisi, Kadis Dukcapil dan KB Provinsi Sulut, Christodarma Sondakh, Kadis Dukcapil Kota Bitung, Danny Justiano, serta peserta dari Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Sulut. Hadir pula pihak Polda Sulut, Kodam XIII/Merdeka, Bagian Hukum Setda Kota Bitung, dan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut.

Bacaan Lainnya

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dulyono, serta Analis Hukum Ahli Madya Ditjen AHU, Sudaryanto, turut hadir secara daring.

Dalam sambutannya, Kurniaman Telaumbanua menegaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi, membahas, mengevaluasi, dan menyelaraskan isu-isu kewarganegaraan, khususnya bagi warga keturunan Indonesia yang belum memiliki dokumen resmi.

“Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap orang. Indonesia tidak mengenal istilah stateless. Setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status yang jelas sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak dasar warga negara,” ujar Kurniaman.

Dia juga menekankan bahwa tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Karena itu, Kurniaman mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum ini sebagai ruang berbagi informasi, menyelaraskan data, serta memperkuat kolaborasi lintas lembaga.

Direktur Tata Negara, Dulyono, memaparkan poin-poin penting penegasan status kewarganegaraan di Provinsi Sulawesi Utara, termasuk langkah-langkah koordinasi yang dapat ditempuh pemerintah daerah dalam menangani warga keturunan tanpa dokumen.

Sudaryanto, Analis Hukum Ahli Madya Ditjen AHU, menjelaskan secara rinci mengenai Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI Keturunan Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan.

Sedangkan Kadis Dukcapil Kota Bitung, Danny Justiano, memaparkan tata cara pendaftaran penduduk bagi WNI dan WNA serta strategi Pemerintah Kota Bitung dalam menyinkronkan data kependudukan. Ia menegaskan pentingnya optimalisasi fungsi perangkat daerah, kolaborasi lintas sektor, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan dalam penegasan status kewarganegaraan.(yos)

 


Pos terkait