Kemenkumham Sulut Sosialisasi Administrasi Hukum Umum di Kota Kotamobagu

Kanwil Kemenkumham Sulut menggelar sosialisasi Administrasi Hukum Umum di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Selasa 21 Februari 2023. (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Sulut)

Kotamobagu, DetikManado.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut melalui Bidang Pelayanan Hukum menggelar kegiatan di Kotamobagu, Sulut, Selasa (21/2/2023).

Kegiatan Kemenkumham Sulut ini berupa Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kegiatan yang digelar di Hotel Sutan Raja Kota Kotamobagu ini dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi terkait layanan kewarganegaraan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewarganegaraan di tengah-tengah era demokrasi seperti saat ini,” ujarnya didampingi Kepala Divisi Administrasi John Batara Manikallo, Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan.

Ronald Lumbuun mengharapkan, peran aktif Pemkot Kotamobagu untuk mendata keberadaan pemukim tanpa dokumen, dan anak hasil perkawinan campur yang berada di wilayah Kota Kotamobagu. Kemudian diusulkan melalui Kanwil Kemenkumham Sulut ke Menteri Hukum dan HAM RI untuk memperoleh penegasan status kewarganegaraannya.

“Saya menyambut gembira atas pelaksanaan sosialisasi ini, mengingat arti penting hal tersebut dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia di Sulut di Kota Kotamobagu,” ujar Lumbuun sambil berharap kegiatan itu dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi semua pihak.

Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara menyampaikan betapa pentingnya pelaksanaan kegiatan ini bagi peserta yang terdiri dari para Camat dan perwakilan Instansi terkait di Wilayah Kota Kotamobagu.

Menurutnya, selain sebagai implementasi peraturan perundang-undangan, kegiatan itu juga dikehendaki oleh pihak yang melakukan permohonan kewarganegaraan. Hal itu demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi warga negara keturunan asing yang dilahirkan dan bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah Negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.

“Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini secara serius. Tugas kita adalah melayani seluruh warga baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing,” ucapnya.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan disebutkan bahwa Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

Undang-Undang tersebut pada dasarnya tidak mengenal Kewarganegaraan Ganda (Bipatride) atau pun Tanpa Kewarganegaraan (Apatride).

Namun Kewarganegaraan Ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian dikarenakan perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Di mana setiap warga yang berada di Indonesia harus jelas status kewarganegaraannya.

Keberadaaan status kewarganegaraan merupakan hal yang sangat panting karena hal tersebut berpengaruh terhadap identitas seseorang untuk memperoleh kepastian hukum, terutama kejelasan hak dan kewajibannya. (Yoseph Ikanubun)

Komentar Facebook