Penandatanganan itu antara Kanwil Kemenkumham Sulut dengan Organisasi Bantuan Hukum di Sulut.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun menyamoaikan, berdasarkan catatan kinerja pelaksanaan anggaran tahun lalu, bahwa seluruh PBH Terakreditasi di Sulut sudah bekerja dengan sangat baik.
“Saya selaku Kepala Kantor Wilayah meminta agar prestasi ini dapat dipertahankan oleh bapak ibu sekalian,” ujar Lumbuun.
Di akhir sambutannya, Kakanwil berharap agar 9 PBH yang telah terakreditasi ini dapat memenuhi target kontrak yang telah ditandatangani, sehingga kedepannya dapat menjadi pendorong untuk upaya peningkatan anggaran bantuan hukum di Sulut.
Pemberi Bantuan Hukum memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan bantuan hukum yang sebaik-baiknya kepada orang miskin atau kelompok orang miskin, sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang diatur dalam kontrak yang telah ditandatangani.
Selain itu, PBH juga diharuskan untuk memberikan laporan pelaksanaan dan anggaran bantuan hukum secara akuntabel kepada Kanwil Kemenkumham secara berkala sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. PBH juga dilarang melakukan double payment dalam pemberian bantuan hukum. (Yoseph Ikanubun)