Manado, DetikManado.com – Berniat menjual barang curiannya seorang pelaku pencurian berinisial RA (21), warga Pantuge, Kabaruan, Talaud, ketiban sial atas perbuatannya.
Pasalnya, RA dibekuk personel Polsek Melonguane saat hendak menjual barang curian kepada pemiliknya Yermias Selan (34), warga Sawang Utara, Melonguane, Talaud, Minggu (21/02/2021) malam.
Kejadian bermula ketika pelaku bersama dua temannya mendatangi rumah korban, pada hari Minggu sekitar pukul 18.30 Wita.Pelaku lalu menawarkan satu unit peralatan elektronik kepada korban, berupa audio mixer merek Mixing Console MG82CX. Namun saat itu dirinya tak menyadari bahwa barang tersebut milik korban.
Korban pun sangat terkejut begitu melihat audio mixer tersebut. Karena, sangat mirip dengan audio mixer milik korban yang disimpan di rumah pondoknya, di tepi pantai Desa Sawang.
Agar tak menimbulkan kecurigaan, korban tetap berusaha tenang sambil menyusun taktik. Korban lalu beralasan akan keluar rumah sebentar dan meminta pelaku menunggu di rumah.
Korban diam-diam menuju rumah pondoknya untuk memastikan keberadaan barang yang ciri-cirinya sangat mirip dengan miliknya tersebut. Benar saja, audio mixer milik korban telah raib.
Korban yang menduga kuat RA telah mencuri audio mixer miliknya, kemudian melaporkan kepada seorang anggota Polri yang berdomisili di desa setempat. Informasi ini lalu diteruskan ke Polsek Melonguane.